⇓
1. Rumah Adat Dolohupa.
Dalam bahasa Gorontalo, Doluhapa berarti “Mufakat”. Nama tersebut sesuai dengan fungsi rumah adat satu ini yang memang sering digunakan untuk bermusyawarah untuk mencapai mufakat dalam perkara adat di masa pemerintahan raja-raja Gorontalo di masa silam. Rumah Doluhapa juga digunakan sebagai tempat mengadili seseorang yang melakukan tindakan kejahatan.
Ada 3 hukum yang digunakan dalam pengadilan yang dilakukan di rumah adat Doluhupa, yaitu hukum pertahanan dan keamanan yang digunakan untuk mengadili prajurit atau bisa dikatakan pengadilan militer (Buwatulo Bala), hukum agama Islam (Buwatulo Syara), dan hukum adat (Buwatulo Adati). Dari segi desain arsitekturnya sendiri, rumah adat Gorontalo ini terbilang unik.
Rumah adat ini memiliki struktur panggung dengan tiang atau pilar yang berukir sedemikian rupa sebagai hiasan. Atapnya dibuat dari jerami berkualitas yang dianyam, sementara bagian rumah lainnya seperti lantai, dinding, pagar, dan tangga terbuat dari bilah atau papan kayu.
Bagian dalam rumah adat Doluhupa tidak terbagi menjadi beberapa ruangan melainkan langsung berupa satu ruangan plong berukuran besar. Di masa sekarang, ruangan ini tidak lagi digunakan untuk mengadili seseorang. Ruangan ini beralih fungsi dan lebih sering digunakan sebagai tempat untuk melangsungkan upacara pernikahan adat, atau kegiatan adat lainnya.
Ada satu bagian yang unik dari rumah adat Gorontalo ini. selain kita dapat menemukan adanya anjungan yang terletak di bagian depan rumah, kita juga dapat melihat adanya 2 tangga yang saling berhadapan secara simetris di bagian depan rumah sebagai jalan masuk. Tangga ini dalam bahasa Gorontalo disebut Tolitihu.
sumber : http://adat-tradisional.blogspot.com/2016/10/rumah-adat-gorontalo-dolohupa-bandayo.html
sumber : http://adat-tradisional.blogspot.com/2016/10/rumah-adat-gorontalo-dolohupa-bandayo.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar